Rabu 20 Jan 2021 05:54 WIB

DKPP Bantah Ada Pretensi di Putusan Pemberhentian Ketua KPU

DKPP dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman
Foto:

"Saya mohon maaf, ada kode etik kami di peraturan DKPP nomor 4 tahun 2017 tentang  kode etik DKPP untuk tidak mengomentari tidak membahas lagi putusan yang sudah ditetapkan dan dibacakan pada publik, ini ada kode etiknya pak, biarlah publik yang menilai, atau menggunakan cara cara hukum yang lain," ujarnya.

Dirinya berharap, agar publik membaca putusan tersebut secara komprehensif. Hal tersebut penting untuk memahami keputusan yang diambil DKPP dalam perkara tersebut.

 

"Harapan kami agar supaya kita semua membaca secara komperhensif dan tuntas pertimbangan putusan nomor 1,2,3 terkait pemberhentian Pak Arief. Kami minta tolong dan tolong dibaca dari A sampai Z, semoga itu membantu memahami kenapa DKPP mengambil keputusan itu," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement