Rabu 20 Jan 2021 00:16 WIB

KPK Lelang Tanah Milik Mantan Bupati Lampung Selatan

Objek yang dilelang yakni satu bidang tanah dengan luas 18.515 meter persegi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu aset berupa sebidang tanah yang dirampas dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lelang dilakukan untuk pemasukan ke kas negara. 

"Sebagai bagian dari upaya KPK untuk tetap memberikan pemasukan bagi kas negara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan, KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung," kata Ali dalam pesan singkatnya, Selasa (19/1). 

Adalun objek yang dilelang yakni satu bidang tanah dengan luas 18.515 meter persegi yang berada di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Sayangnya, tanah tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik. 

KPK akan memberikan harga limit sebesar Rp 4,3 miliar dan uang jaminan sebesar Rp 1 miliar. Pelaksanaan lelang akan dilakukan dengan cara penawaran closed bidding pada Selasa (16/2) akan datang. Batas akhir penawaran pukul 08.30 WIB waktu server. Alamat domain https://www.lelang.go.id. "Persyaratan selengkapnya dapat di akses pada tautan link berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2023-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-190121, " ujar Ali. 

Zainudin sendiri telah menjalani hukuman 12 tahun pidana penjara sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2020 lalu. Selain hukuman 12 tahun pidana penjara, Majelis Hakim Agung MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zainudin berupa membayar uang pengganti sekitar Rp 66 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement