Selasa 19 Jan 2021 21:35 WIB

BNN Ringkus Kurir Jaringan Bagan Siapi-api, Sita 10 Kg Sabu

BNN meringkus kurir narkoba di parkiran Rusun Kapuk Muara. Sebanyak 10 kg sabu disita

Rep: Febryan A/ Red: Yudha Manggala P Putra
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang kurir narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-api di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara, Selasa (12/1). Dari tersangka berinisial J itu, petugas menyita barang bukti 10,62 kilogram (kg) sabu.

Kepala BNN RI Heru Winarko, mengatakan, saat J ditangkap, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,34 kg dikemas dalam enam bungkus kemasan biskuit. Petugas lalu melakukan penggeledahan di rusun milik J.

"Petugas kembali menemukan sabu seberat 4,28 kg dalam 4 bungkus kemasan biskuit. Ditemukan juga 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram," kata Heru dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Setelah diperiksa, lanjut Heru, J mengakui sabu dikirim oleh seseorang (kini masih DPO) dari Bagan Siapi-api, Riau. "Pengiriman menuju Jakarta menggunakan jasa pengiriman paket," kata dia.

Atas perbuatannya, J terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Udang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal hukuman mati," ungkap Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement