Rabu 20 Jan 2021 02:10 WIB

AS Minta Australia Batalkan UU Media Sosial

Kantor eksekutif presiden AS di Washington menyatakan keprihatinannya atas langkah Canberra yang memaksa dua perusahaan AS untuk membayar berita - Anadolu Agency

Kantor eksekutif presiden AS di Washington menyatakan keprihatinannya atas langkah Canberra yang memaksa dua perusahaan AS untuk membayar berita - Anadolu Agency
Kantor eksekutif presiden AS di Washington menyatakan keprihatinannya atas langkah Canberra yang memaksa dua perusahaan AS untuk membayar berita - Anadolu Agency

ANKARA - Amerika Serikat telah meminta Australia untuk membatalkan undang-undang yang diusulkan terhadap Facebook dan Google. Lewat suratnya, kantor eksekutif presiden AS di Washington menyatakan keprihatinannya atas langkah Canberra yang memaksa dua perusahaan AS untuk membayar berita.

"Otoritas khawatir bahwa upaya ini akan merugikan dua perusahaan AS," kata kantor itu seperti dilansir oleh ABC News.

Baca Juga

Pada April tahun lalu, Australia mengumumkan rencananya yang mewajibkan raksasa media sosial membayar outlet berita untuk konten mereka.

Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg mengatakan bahwa dengan undang-undang itu, Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan perusahaan platform digital untuk membayar konten berita asli.

Namun, akhir September tahun lalu, Facebook mengancam akan memblokir pengguna yang membagikan konten berita di Australia jika draf itu disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Laporan Berita Digital 2020 dari University of Canberra, 39 persen orang Australia menggunakan Facebook untuk mengakses berita umum.

* Ditulis oleh Islamuddin Sajid

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/as-minta-australia-batalkan-uu-media-sosial-/2115288
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement