Selasa 19 Jan 2021 20:47 WIB

KPK Tegaskan Surat Tugas dan Surat Edaran di Papua Palsu

KPK menegaskan tidak pernah menerbitkan surat tugas pemantauan korupsi di Papua.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah  memberikan Surat Tugas dan Surat Edaran di wilayah Provinsi Papua. Sebelumnya, KPK menerima informasi beredarnya Surat Tugas dan Surat Edaran di wilayah Provinsi Papua yang mengatasnamakan KPK dengan mencantumkan nama dan tandatangan Ketua KPK Firli Bahuri.

"KPK menyatakan dengan tegas bahwa surat tugas dan surat edaran tersebut palsu," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (19/1). 

Baca Juga

Hingga saat ini, lanjut Ali, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah. Firli menegaskan, KPK juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui Surat Tugas kepada pihak lain selain Pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.

Oleh karenanya, KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar. KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

"Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat, " kata Ali. 

Adapun dalam surat tugas yang beredar tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.  Sedangkan dalam surat edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement