Selasa 19 Jan 2021 16:14 WIB

Wabah dalam Perspektif Imam Asqalani

Tiga putri Imam Asqalani meninggal akibat wabah

Kitab Wabah dan Taun dalam Islam
Foto: Ist
Kitab Wabah dan Taun dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, Pandemi bukanlah peristiwa baru yang dialami umat manusia. Kaum Muslimin sudah menghadapinya sejak masa Rasulullah SAW. Seorang ulama abad pertengahan, Ibnu Hajar al-Asqalani, menulis tentang kitab wabah dan taun pada 819 H/1416 M. Sempat berhenti selama 14 tahun, Ibnu Hajar kembali menuliskannya hingga tuntas pada (833 H/1430 M).

 

Ibnu Hajar menyelesaikan kitab ini setelah muncul bid'ah di tengah-tengah kaumnya berupa seruan keluar rumah saat wabah melanda. Mereka diminta untuk berkumpul dan berdoa dalam satu tempat yang lapang layaknya shalat Istisqa. Pada saat itu, tiga putri Ibnu Hajar, yaitu Fathimah, Aliyah, dan Zayn Khatun, meninggal dunia karena wabah tersebut.

Tak hanya itu, para sahabatnya pun berulang kali meminta Ibnu Hajar mengumpulkan hadis-hadis tentang wabah dan taun dan menjelaskan maknanya. Di dalam kitab ini, Ibnu Hajar menulis, "Saya pun mengabulkan harapan itu …. Dan hanya kepada Allah saya memohon pertolongan."

Kitab ini membahas hukum-hukum fikih dan hadis-hadis yang berbicara seputar wabah dan taun. Ibnu Hajar membagi kitab ini dalam lima bab. Permulaan taun, definisi taun, penjelasan tentang taun sebagai gerbang kesyahidan, hukum keluar dari wilayah terjadinya taun dan hukum memasuki wilayah tersebut, dan syariat yang perlu dilakukan setelah terjadinya taun.

Setiap bab ditutup dengan satu pasal berisi penjelasan tentang berbagai kata atau istilah yang sulit pada bab bersangkutan. Ibnu Hajar juga menunjukkan beberapa hadis yang dihapus sanadnya berikut nama-nama imam yang meriwayatkan hadis-hadis tersebut, disertai statusnya yang sahih, hasan, dhaif, dilanjutkan dengan ringkasan mengenai penyebab cacatnya hadis tertentu.

Di dalam kitab ini, pembaca juga bisa melihat bagaimana Islam sudah memperkenalkan konsep apa yang kita sebut sekarang sebagai physical distancing. Ibnu Hajar menulis beberapa dasar hukum fikih mengenai wabah, seperti tidak berkumpul sebisa mungkin.

Dia menukil riwayat saat taun Amwas melanda dan menyebabkan banyak sahabat berguguran. Amr bin Ash berseru agar masyarakat berpencar di gunung-gunung hingga taun hilang.

Hukum lainnya adalah tidak meninggalkan daerah wabah. Ibnu Hajar mengungkap, mayoritas ulama berpandangan, kepergian orang-orang dari daerah taun berpotensi menularkan penyakit ke daerah-daerah lain.

Hukum lainnya adalah tidak mendatangi daerah wabah, larangan untuk berkumpul dan berdoa bersama, hingga larangan untuk menjenguk korban taun. Ibnu Hajar pun mengingatkan bahwa sikap yang semestinya dikedepankan seorang Muslim di tengah masa wabah adalah menghadirkan perasaan berbaik sangka kepada Allah SWT.

 

Judul : Kitab Wabah dan Taun dalam Islam

Penulis : Ibnu Hajar al-Asqalani

Penerjemah : Fuad Syaifudin Nur

Penerbit : Turos Pustaka Tahun

Terbit : Agustus, 2020

Tebal Buku : 396 Halaman

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement