Selasa 19 Jan 2021 15:42 WIB

Kementan: Bawang Putih Butuh Tambahan Impor Mulai Maret

Total kebutuhan impor bawang putih pada 2021 mencapai 532 ribu ton.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pedagang menyortir bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (1/10). Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, total kebutuhan impor bawang putih sepanjang 2021 sebanyak 532 ribu ton. Jumlah itu menurun sekitar 5,3 persen dibanding rata-rata kebutuhan impor tahunan sebesar 560 ribu ton.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pedagang menyortir bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (1/10). Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, total kebutuhan impor bawang putih sepanjang 2021 sebanyak 532 ribu ton. Jumlah itu menurun sekitar 5,3 persen dibanding rata-rata kebutuhan impor tahunan sebesar 560 ribu ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, total kebutuhan impor bawang putih sepanjang 2021 sebanyak 532 ribu ton. Jumlah itu menurun sekitar 5,3 persen dibandingkan rata-rata kebutuhan impor tahunan sebesar 560 ribu ton.  

Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan, ketersediaan bawang putih baik impor maupun lokal pada akhir 2020 sebanyak 134 ribu ton.

Baca Juga

"Kemudian pada Januari akan tersisa 85 ribu ton dan Februari tersisa 42 ribu ton. Namun, mulai Maret, April ini sudah mengalami shortage (kekurangan)," kata Prihasto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Selasa (19/1).

Kendati demikian, Prihasto mengatakan, kebutuhan impor bawang putih tahun ini mulai mengalami penurunan. Itu lantaran produksi dalam negeri secara perlahan mulai dapat berkontribusi pada pemenuhan pasar dalam negeri.

Tahun ini, ia mengeklaim akan terdapat produksi sekitar 98.387 ton dengan ketersediaan pasokan 59 ribu ton. Dengan kalkulasi itu, Prihasto memperkiraan kekurangan bawang putih yang mesti dipenuhi dari impor sebanyak 532 ribu ton.

"Sekarang (impor) bisa dikurangi karena sudah mulai ada produksi, kami sudah siapkan data-daa early warning system selama 5 bulan untuk antisipasi neraca kebutuhan dan produksi," kata Prihasto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement