Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

KPU: 41 Penyelenggara Meninggal Saat Pilkada 2020

Selasa 19 Jan 2021 14:30 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Ilham Saputra

Ilham Saputra

Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Penyelenggara yang meninggal dunia itu termasuk Ketua KPU Kota Tangerang. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, sebanyak 114 penyelenggara pemilihan mengalami kecelakaan kerja selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Berdasarkan data per 15 Januari 2021, dari jumlah tersebut, 41 penyelenggara pemilihan meninggal dunia.

"Beberapa kecelakaan kerja yang mengakibatkan badan penyelenggara ad hoc harus dilakukan perawatan di rumah sakit, maupun melakukan perawatan rawat jalan, bahkan juga ada yang meninggal dunia," ujar Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (19/1).

Ilham mengatakan, penyelenggara yang meninggal dunia itu termasuk Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro (12 Desember 2020) dan Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana (17 Januari 2021) usai tahapan pemungutan suara. Menurut dia, keduanya meninggal karena terpapar Covid-19.

Namun, Ilham tidak memerinci alasan atau penyakit penyelenggara lainnya yang meninggal dunia itu. Selain meninggal dunia, ada 31 penyelenggara yang sakit rawat jalan dan 42 penyelenggara yang sakit rawat inap.

Dia memerinci, dari 114 penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja, di antaranya 31 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 34 Panitia Pemungutan Suara (PPS), 27 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta 11 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Linmas. KPU sudah mengeluarkan surat terkait penyaluran uang santunan.

"Kami sudah membuat juknis (petunjuk teknis) atau kemudian SK (surat keputusan) terkait dengan bagaimana penyaluran untuk mereka-mereka yang terkena tadi, sakit rawat jalan, rawat inap, dan meninggal," kata Ilham.

Untuk penyelenggara yang sakit menjalani rawat jalan diberikan uang santunan maksimal Rp 2 juta dan penyelenggara yang sakit menjalani rawat inap menerima santunan maksimal Rp 15 juta. Uang santunan maksimal Rp 36 juta diberikan kepada keluarga dari penyelenggara yang meninggal dunia.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler