Selasa 19 Jan 2021 13:26 WIB

 Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan

Penahanan kepada Kuswendi didasari putusan Mahkamah Agung (MA).

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kadispora Kabupaten Garut ditahan pihak kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (9/7).
Foto: istimewa
Kadispora Kabupaten Garut ditahan pihak kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kejaksaan Negeri Garut melakukan penahanan kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi, pada Senin (18/1) malam. Penahanan itu dilakukan kasus pembangunan bumi perkemahan yang dinilai merusak lingkungan hidup. 

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, penahanan kepada Kuswendi didasari putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, terdakwa Kuswendi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 1 bulan. 

"Puutusan MA itu sudah kami terika sejak Desember. Tapi karena berbagai kondisi, kita lakasanan baru hari ini," kata dia, Senin (18/1) malam. 

Diketahui, Kuswendi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Garut dalam kasus pembangunan bumi perkemahan ilegal di kaki Gunung Guntur pada 2009. Terdakwa divonis Kuswendi melanggar Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, Kuswendi mengajukan kasasi ke MA. Namun terdakwa tetap dinyatakan bersalah.

Sugeng menjelaskan, saat ini Kuswendi juga tengah menjalani persidangan terkait kasus korupsi Sarana Olahraha (SOR) Ciateul. Terdakwa Kuswendi sempat ditahan selama proses sidang kasus korupsi tersebut. Namun, terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (13/1).

Setelah keluar, Kuswendi kemudian dijemput oleh aparat kejaksaan dengan kasus yang berbeda. "Ini beda kasus. Sekarang dalam kasus lingkungan hidup," kata dia.

Sugeng mengatakan, Kuswendi akan ditahan di dalam Rutan Kelas IIB Garut. Meski ditahan karena kasus lingkungan hidup, kejaksaan akan tetap memfasilitasi Kuswendi menjalani proses persidangan kasus korupsinya. "Proses untuk kasus korupsinya tetap jalan," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement