Selasa 19 Jan 2021 00:58 WIB

Perpres Baru Ini Buat Penanggulangan Terorisme Semakin Padu

Ini merupakan upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak.

Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Foto: Dok resmi bnpt.
Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mengatasi terorisme kini semakin padu dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021. Isi Perpres ini adalah mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Menurut Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, lahirnya Perpres ini merupakan inisiatif dan prakarsa BNPT sebagai salah satu upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak (soft approach). Hal tersebut guna menanggulangi akar permasalahan (push and pull factor) secara komprehensif melalui pendekatan yang sistematis, terencana, dan terpadu.

Caranya, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan (whole of government approach and whole of society approach).

"RAN PE bertujuan meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," ujar dia di Jakarta, Senin (18/1).

Jenderal polisi bintang tiga ini menjelaskan, Strategi dan program utama RAN PE dalam mencapai sasaran dituangkan ke dalam tiha pilar. Pertama,  pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi. 

Kemudian, pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban dan penguatan kerangka legislasi nasional serta pilar kemitraan dan kerjasama internasional. Proses dan pelaksanaan RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, kesetaraan gender, keamanan dan keselamatan, tata kelola Pemerintah yang baik (Good Governance), Partisipasi Pemangku Kepentingan Majemuk, serta Kebhinekaan dan Kearifan Lokal. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement