Senin 18 Jan 2021 22:08 WIB

Idap Penyakit TB Usus, Kesehatan Ustadz Maaher Menurun

Istri Ustaz Maaher meminta suaminya dirujuk ke RS Ummi, Bogor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum Soni Eranata atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro mendampingi istri Soni Eranata di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Kuasa hukum Soni Eranata atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro mendampingi istri Soni Eranata di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri tersangka kasus ujaran kebencian, Sony Eranata alias Ustadz Maaher at-Thuwailibi Iqlima Ayu membenarkan jika kesehatan suaminya tengah menurun. Saat ini Ustaz Maaher masih berada di dalam tahanan Bareskrim Polri, menjalani masa penahanan 20+40 hari sejak ditangkap 27 November 2020 lalu.

"TB (Tuberculosis) usus yang emang obatnya tidak boleh putus sembilan bulan," ujar Iqlima saat ditemui di lobigedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

Baca Juga

Oleh karena itu, Iqlima meminta agar suaminya segera dirujuk di rumah sakit yang ada di Bogor dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Karena di rumah sakit tersebut suaminya kerap berobat, dan pastinya ada catatan medisnya. Menurutnya, Ustaz Maheer tidak memiliki riwayat penyakit lain selain TB Usus tersebut.

"Dari sini dibawa dan dikawal pihak kepolisian ke RS," ungkap Iqlima.

Dalam kesempatan itu, Iqlima berniat untuk menemui suaminya. Namun, Kepolisian belum memperbolehkan Iqlima menemui suaminya dengan alasan masalah kesehatan dan psikologis yang tengah menurun. Pernikahan Iqlima bersama Ustaz Maheer sendiri sudah dikaruniai dua orang anak.

"Karena psikologisnya ustaz juga takutnya belum siap. Nanti biar di RS saja langsung," ujarnya.

Kuasa hukum Soni Eranata alias Ustaz Maaher at-Thuwailibi, Djuju Purwantoro menyampaikan, bahwa kesehatan kliennya tengah menurun. Oleh karena itu meminta agar Maaher at-Thuwailibi dirujuk rumah sakit (RS) Ummi Bogor dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

"Tadi sudah disepakati Insya Allah, kita akan menjadwalkan kembali ustaz Maaher dengan dokter di RS yang di daerah Bogor itu. Jadi kemungkinan akan diperiksakan di RS Ummi Bogor," ujar Djuju saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

Mengenai kasus perkembangan kasus hukumnya, Djuju berharap pekan ini polisi sudah bisa melakukan pemberkasan sehingga pekan depan bisa P21. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani masa penahanan 20+40 hari di Bareskrim Polri setelah ditangkap 27 November 2020 lalu.

"Di harapkan Minggu ini bisa cepat penyidik tadi mengatakan paling lambat minggu depan. Ya karena masih dalam proses 40 hari tahanan setelah 20+40 hari. Sekarang masa kedua (penahanan) 40 hari," ungkapnya.

Diketahui, Ustaz Maaher at-Thuwailibi diduga telah melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia melakukan ujaran kebencian yang ditujukan untuk tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Penangkapan terhadap Maaher At-Thuwailibi sebagai tindaklanjut adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim. Dalam penangkapan itu pihak kepolisian mengamankan barang bukti yakni tiga unit ponsel, sebuah tablet dan sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Soni Eranata.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement