Senin 18 Jan 2021 16:20 WIB

Pelanggar Masker di Solo Mayoritas Warga Luar Kota

sejak tanggal 1-17 Januari 2021 tercatat sebanyak 434 pelanggar

Satpol PP memberikan penyuluhan kepada pelanggar operasi yustisi razia masker di Jalan Lingkar Utara Yogyakarta, Rabu (30/12). Razia masker kembali digencarkan oleh petugas imbas meningkatnya penambahan kasus positif Covid-19 di Yogyakarta. Hingga saat ini sebanyak 11.062 kasus Covid-19 terkonfirmasi di Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Satpol PP memberikan penyuluhan kepada pelanggar operasi yustisi razia masker di Jalan Lingkar Utara Yogyakarta, Rabu (30/12). Razia masker kembali digencarkan oleh petugas imbas meningkatnya penambahan kasus positif Covid-19 di Yogyakarta. Hingga saat ini sebanyak 11.062 kasus Covid-19 terkonfirmasi di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Jumlah warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) atau tidak memakai masker masih tinggi dan kebanyakan dari luar kota dalam operasi yustisi untuk menekan angka penularan COVID-19 di Solo.

Tim gabungan Satpol PP Kota Surakarta bersama TNI dan Polri, yang melakukan operasi yustisi penegakan prokes di Kota Solo sejak tanggal 1-17 Januari 2021 tercatat sebanyak 434 pelanggar yang mayoritas warga dari luar Kota Solo, kata Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, di Solo, Senin (18/1).

"Dari 434 pelanggar tidak memakai masker itu, terdiri dari warga Solo sebanyak198 orang dan luar Solo 236 orang. Mereka diberikan sanksi kerja sosial dan sanksi sosial lainnya," kata Didik Anggono.

Didik Anggono mengatakan jika dilihat dari usia pelanggar terdiri dari usia di bawah 19 tahun ada 78 orang, jumlah pelanggar usia 20 - 39 tahun 240 orang, usia di atas 40 tahun ada 116 orang.

 

Dia mengatakan masih tingginya masyarakat yang melanggar prokes tersebut kebanyakan mereka lupa tidak bermasker dan memakai masker tetapi tidak cara yang benar, sehingga mereka diberikan sanksi kerja sosial.

Menurut dia, sanksi seberat apapun kalau masyarakat tetap mengabaikan, dan cenderung menyepelekankondisinya akan tetap tinggi kasus COVID-19 di Solo.

Pemerintah bersama TNI dan Polri harus terus menerus menyadarkan masyarakat dengan cara sosialisasi, pengawasan hingga penjatuhan sanksi yang tegas dan terukur kepada masyarakat yang melanggar prokes. Sehingga, kesadaran masyarakat terus meningkat, dan dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Dia mengatakan tim gabungan dalam kegiatan operasi cipta kondisi penegakan hukum prokes dan razia masker di Kota Solo dilakukan dua kali setiap hari. Hal ini, guna mencegahpenyebaran COVID-19 yang angka kasusnya terus meningkat di daerah ini.

Masyarakat Solo sebenarnya sudah banyak yang sadar karena setiap menggelar operasi yustisi paling hanya puluhan orang dari ratusan orang yang melintas di jalan raya yang tidak memakai masker. Artinya, masyarakat sudah mulai sadar untuk menjaga kesehatan mereka pada masa pandemi COVID-19 saat ini.

Kendati demikian, pihaknya terus meminta masyarakat untuk taati aturan dari pemerintah, tetap mengikuti dengan menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan (4M).

Berdasarkan perkembangan data di Satgas COVID-19 di Kota Surakarta, menyebutkan jumlah akumulasi terkonfirmasi positif COVID-19 hingga Minggu (17/1), sebanyak 6.955 kasus. Jumlah pasien terkonfirmasi yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 275 kasus, isolasi mandiri 1.954 kasus, dinyatakan sembuh 4.395 kasus, dan meninggal dunia 331 kasus.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement