Senin 18 Jan 2021 14:03 WIB

OJK Klaim Tegas Awasi Sektor Jasa Keuangan

OJK Sultra mengaku sedikit terkendala ketika menindak sektor jasa keuangan fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengklaim telah tegas dalam melakukan pengawasan terhadap semua sektor jasa keuangan. (ilustrasi).
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengklaim telah tegas dalam melakukan pengawasan terhadap semua sektor jasa keuangan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengklaim telah tegas dalam melakukan pengawasan terhadap semua sektor jasa keuangan yang ada di daerah tersebut. Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution, di Kendari, Senin (18/1), mengatakan telah melakukan penindakan kepada sektor jasa keuangan, yakni Asuransi Jiwasraya, dan beberapa Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).

"Alhamdulillah beberapa waktu yang lalu kan seperti Asuransi Jiwasraya ada fraud, itu sudah ditindak. Ada beberapa BPR yang ditutup karena ada fraud, itu sudah kita lakukan," kata Fredly.

Baca Juga

Ia juga menegaskan akan selalu tegas dalam melakukan pengawasan kepada sektor jasa keuangan sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo.

Meskipun demikian, ia mengaku bahwa sedikit terkendala ketika menindak sektor jasa keuangan seperti pinjaman daring (online). "Kalau di Sultra yang sudah dilakukan tindakan perbankan, asuransi itu tidak ada masalah, cuma yang terkait dengan investasi ilegal itu sudah kita laporkan ke Jakarta. Itu sudah ada penutupan fintech ilegal, kalau BPR saya dapat informasi ada delapan di tahun 2020 yang ditutup karena memang ada permasalahan," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement