Senin 18 Jan 2021 13:18 WIB

Sejumlah Kades di Aceh Barat Diduga Korupsi Dana Desa

Dana desa yang dikorupsi berjumlah Rp 15 miliar

Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Sejumlah kepala desa tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Aceh Barat kini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 15 miliar lebih.

"Terungkapnya kasus ini setelah pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terkait informasi soal penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa," kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS didampingi Sekretaris Daerah Marhaban di Meulaboh, Senin (18/1).

Baca Juga

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah petugas auditor keuangan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, mengaudit dana desa yang sudah dikucurkan pemerintah sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 lalu. Bentuk dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Ramli MS, diduga bervariasi. Seperti adanya penyelewengan anggaran, kegiatan fiktif, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Guna menindaklanjuti kasus korupsi senilai Rp 15 miliar tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah menyerahkan temuan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan di daerah ini.

 

Hal ini dimaksudkan agar keuangan negara yang diduga telah diselewengkan oleh oknum aparat desa di Aceh Barat, agar dapat dikembalikan kepada kas negara. Kemudian pelakunya mendapatkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita harapkan kepada Bapak Kajari dan Bapak Kapolres Aceh Barat agar jangan segan-segan mengusut kasus ini, saya yakin dan percaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa ini akan dapat dituntaskan," ujarnya menegaskan.

Ia juga mengakui, pemerintah daerah terpaksa menyerahkan kasus dugaan korupsi dana desa kepada aparat penegak hukum, karena sebagian aparat desa yang diduga telah menyelewengkan dana desa sesuai temuan audit Inspektorat Aceh Barat, tidak mau mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit.

"Karena para aparat desa ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, maka dengan terpaksa kasus dugaan korupsi ini kita serahkan kepada aparat penegak hukum," demikian Bupati Ramli MS.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement