Senin 18 Jan 2021 10:16 WIB

Pegawai Positif Covid-19, PN Surabaya Hentikan Layanan

Beberapa orang pegawai PN Surabaya dinyatakan positif terpapar Covid-19

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Pengadilan Negeri Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr. Joni memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan mulai Senin (18/1) hingga Jumat (22/1). Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, disebutkan beberapa pertimbangan yang menyebabkan dihentikannya pelayanan untuk sementara waktu.

Di antaranya karena adanya deteksi dari beberapa orang pegawai PN Surabaya yang dinyatakan positif terpapar Covid-19. Hal itu pun dibenarkan juru bicara Pemgadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting. Ginting mengungkapkan, terbitnya SK tersebut terkait adanya pegawai PN surabaya yang positif Covid-19. Meski enggan menyebut jumlah pastinya.

"Benar, Pak Ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya. Terkait jumlah pegawai yang positif terpapar Covid-19," ujarnya dikonfirmasi Senin (18/1).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar tes swab PCR terhadap 325 ASN maupun honorer yang bekerja di sana. Tes swab PCR tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Namun demikian, Gintinh enggan menyebutkan hasil pasti dari tes yang dilakukan.

Ginting hanha mengatakan, ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. Yakni layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya. "Seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement