Senin 18 Jan 2021 08:05 WIB

Politikus PKS: Pertimbangkan Kembali Usulan RUU BPIP

Pemerintah jangan memasukkan pasal soal trisila, ekasila, dan tafsir atas Pancasila.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pancasila
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemerintah sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali RUU BPIP.

"Catatan kritis fraksi PKS terhadap RUU BPIP ini agar pemerintah tidak memasukkan pasal-pasal yang sebelumnya menjadi kontroversial dalam masyarakat, seperti trisila, ekasila, ketuhanan yang berkebudayaan, serta tafsir atas Pancasila," kata Mulyanto kepada Republika, Ahad (17/1).

Baca Juga

Selain itu, ia juga meminta agar TAP MPR Nomor XXV Tahun 1996 tentang Larangan Komunisme dimasukkan menjadi dasar dalam RUU BPIP tersebut. Anggota Komisi VII tersebut juga meminta pemerintah fokus dalam penanggulangan Covid-19.

"RUU yang tidak mendesak, seperti Pemindahan Ibu Kota Negara serta RUU BPIP ini agar dipertimbangkan kembali oleh pemerintah, mengingat juga kemampuan penyelesaian legislasi per tahun yang tidak banyak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement