Senin 18 Jan 2021 07:55 WIB

Perpres Pencegahan Terorisme Terbit

BNPT menilai penanggulangan terorisme dari hulu ke hilir diperlukan upaya bersama.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024. Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari ini disebut untuk mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia. “Bahwa dalam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement