Ahad 17 Jan 2021 16:32 WIB

Sepanjang 2020, Premi Asuransi Terkoreksi 7,34 Persen

Premi industri asuransi mengalami koreksi cukup besar seiring tekanan akibat pandemi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi komersial minus 7,34 persen (year on year/yoy), berbanding terbalik dari 2019 yang mampu tumbuh 4,77 persen (yoy). Hal ini imbas dari tekanan selama pandemi covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan premi industri asuransi mengalami koreksi cukup besar seiring tekanan akibat pandemi Covid-19. Peningkatan kapasitas industri pun menjadi fokus besar untuk membantu pemulihan ekonomi.

"Untuk industri keuangan non bank cukup dalam terkonstruksi untuk premi asuransi terkontraksi minus 7,34 persen karena aktivitas ekonomi berdampak pada asuransi kita" ujarnya akhir pekan ini.

Piutang perusahaan pembiayaan juga tercatat minus 17,1 persen (yoy). Padahal pada tahun sebelumnya piutang mampu tumbuh 3,7 persen. Menurut Wimboh, hal ini dipicu oleh belum pulihnya perekonomian berbagai sektor.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement