Ahad 17 Jan 2021 11:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Arahan Eks Mensos Juliari

KPK Dalami Dugaan Arahan Eks Mensos Juliari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
 KPK Dalami Dugaan Arahan Eks Mensos Juliari . Foto: Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
KPK Dalami Dugaan Arahan Eks Mensos Juliari . Foto: Gedung KPK (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka Adi Wahyono (AW) pada Jumat (15/1). Kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos itu penyidik mendalami adanya arahan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara  terkait kerjasama pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19

"Kepada AW, masih terus dilakukan pendalaman terkait dengan jabatan AW selaku PPK, serta adanya dugaan arahan khusus dari tersangka JPB dalam pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI, " kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Ahad (17/1). Selain AW, penyidik juga meminta keterangan kepada Manager PT Pertani, Muslih terkait adanya kerjasama dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI. Penyidik juga menggali keterangan terkait besaran nilai anggaran proyek.

Baca Juga

"Digali juga mengenai besaran nilai anggaran proyek yang didapat dari kerjasama tersebut dan berapa nilai anggaran yang dibayarkan ke oleh Pertani ke PT. Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan ini, " ujar Ali.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.

 

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako. Sembako itu sendiri satu paket bansosnya benilai Rp 300 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement