Ahad 17 Jan 2021 10:40 WIB

Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Pencegahan Terorisme

Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Pencegahan Terorisme.

Rep: Dessy Susilawati/ Red: Muhammad Hafil
Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Pencegahan Terorisme. Foto: Detasemen Jalamangkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL melakukan simulasi penanganan terorisme (ilustrasi).
Foto: Puspen TNI
Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Pencegahan Terorisme. Foto: Detasemen Jalamangkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL melakukan simulasi penanganan terorisme (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Esktremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024. Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari ini bertujuan untuk mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.

“Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” demikian bunyi pertimbangan dalam PP ini.

Baca Juga

Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud merupakan keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Sedangkan terorisme sendiri merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE) merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

RAN PE ini dibentuk untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari aksi ektremisme yang mengarah pada terorisme. Melalui Peraturan Presiden ini, pemerintah juga membentuk Sekretariat Bersama RAN PE.

“Sekretariat Bersama RAN PE adalah unit Pelaksana RAN PE yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” bunyi Pasal 1 ayat 6.

Dalam Pasal 5 ayat 2 dijelaskan bahwa Sekretariat Bersama RAN PE terdiri atas unsur:

a. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan;

b. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan

f. badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Sekretariat Bersama RAN PE ini dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. Sekretariat Bersama RAN PE ini bertugas untuk:

a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga;

b. mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE; dan

c. merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.

Laporan RAN PE disampaikan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kepada Presiden paling sedikit satu tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pendanaan RAN PE ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement