Ahad 17 Jan 2021 07:40 WIB

Presiden Argentina Resmi Teken RUU Aborsi

Argentina jadi negara Amerika Latin terbesar yang melegalkan praktik aborsi - Anadolu Agency

Argentina jadi negara Amerika Latin terbesar yang melegalkan praktik aborsi  - Anadolu Agency
Argentina jadi negara Amerika Latin terbesar yang melegalkan praktik aborsi - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Presiden Argentina Alberto Fernandez menyetujui RUU Aborsi menjadi undang-undang pada Kamis. UU tersebut memungkinkan prosedur dilakukan dalam 14 minggu pertama kehamilan.

“Hari ini adalah hari yang membahagiakan untuk kita semua, karena kita berhasil mewujudkan masyarakat yang lebih egaliter dan adil. Sesuai janji kampanye saya bahwa saya akan bekerja untuk hukum yang lebih adil, hari ini adalah bukti pencapaian itu," kata Fernandez.

Baca Juga

"Bagi banyak perempuan, ini adalah puncak dari masa perjuangan. Selama bertahun-tahun, mereka memperjuangkan agar praktik aborsi berhenti dipandang sebagai kejahatan," lanjut presiden.

Fernandez juga berterima kasih kepada legislator dari partainya sendiri dan oposisi. Pada 30 Desember, Kongres Argentina sepakat untuk melegalkan aborsi.

Argentina menjadi negara terbesar di Amerika Latin yang mengizinkan praktik aborsi selain Kuba, Uruguay, Guyana, dan sebagian Meksiko. Sebelumnya, berdasarkan UU tahun 1921, aborsi hanya diizinkan dalam kasus pemerkosaan atau bila menimbulkan risiko kematian bagi sang ibu.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/presiden-argentina-resmi-teken-ruu-aborsi-/2111542
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement