Sabtu 16 Jan 2021 14:24 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 50 Juta ke Ayah Putri

Putri Wahyuni merupakan salah satu penumpang tewas di pesawat Sriwijaya Air

Anggota Polri membawa kantong jenazah dari korban pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Anggota Polri membawa kantong jenazah dari korban pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- PT Jasa Raharja Riau menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban kecelakaan Sriwijaya Air atas nama Putri Wahyuni asal Pekanbaru. Santunan diserahkan kepada ahli warisnya yaitu ayahnya, Arizal Efendi.

Santunan diserahkan setelah Tim DVI Polri mengumumkan hasil identifikasi almarhumah pada 15 Januari 2021 pukul 18.00 WIB. "Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma di Pekanbaru, Sabtu (16/1).

Baca Juga

Dia mengatakan pada Jumat (15/1), Jasa Raharja Cabang Riau telah menyerahkan santunan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris atau ayah korban yang beralamat di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Santunan diberikan kepada ayahnya atas nama Arizal Efendi karena suami korban juga merupakan penumpang pesawat naas itu. Namun hingga saat ini jasadnya belum teridentifikasi. Korban juga belum memiliki anak.

Berkaitan dengan musibah tersebut, Herry Kesuma, menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

"Untuk penyelesaian klaim oleh Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri. Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum," katanya.

Sedangkan suami Putri Wahyuni, Effendi yang juga satu pesawat yakni Ihsan Adhlan Hakim yang mayatnya belum teridentifikasi sehingga Jasa Raharja belum menyerahkan santunan.

Saat penyerahan santunan tersebut oleh Herry Kesuma disaksikan juga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Drs H Indra Putrayana M Si dan Kepala Seksi Sarana Prasarana Transportasi Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri Ihwan Prihanto, S.Sit, MMTr.

Diketahui, Pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11 ribu kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13 ribu kaki. Pesawat //take off dari Bandara Soekarno Hatta pukul 14.36 WIB. 

Jadwal tersebut mundur dari jadwal penerbangan sebelumnya 13.35 WIB. Penundaan keberangkatan karena faktor cuaca.

Berdasarkan data manifest, pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement