Sabtu 16 Jan 2021 10:51 WIB

AS Ingatkan India, Bisa Seperti Turki Jika Beli S-400 Rusia

AS ingin India batalkan kesepakatan pembelian S-400 Rusia.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Sistem misil S-400 milik Rusia. Modifikasi S-400 dan S-300 membuatnya dapat digunakan untuk berbagai jenis rudal. Ilustrasi.
Foto: EPA
Sistem misil S-400 milik Rusia. Modifikasi S-400 dan S-300 membuatnya dapat digunakan untuk berbagai jenis rudal. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengingatkan India untuk membatalkan kesepakatan senilai 5,5 miliar dolar AS dengan Rusia tentang pembelian S-400. Sebab, kesepakatan ini dinilai bakal meningkatkan risiko sanksi seperti Turki.

Pemerintahan Trump telah menyampaikan pesan kepada India untuk membatalkan kesepakatan 5,5 miliar dolar AS untuk lima sistem rudal. AS juga mengatakan kepada India untuk menghindari krisis diplomatik.

Baca Juga

Namun, India mengatakan, membutuhkan rudal permukaan ke udara jarak jauh untuk melawan ancaman dari China. Seperti diketahui, India dan China telah mengalami pergolakan di perbatasan Himalaya yang disengketakan sejak April. Insiden itu yang paling serius dalam beberapa dekade.

New Delhi juga telah menegaskan haknya untuk memilih pasokan pertahanan negaranya. Ini pun berpotensi menjadi titik awal perselisihan dengan pemerintahan AS yang baru. "India dan AS memiliki kemitraan strategis global yang komprehensif. India juga memiliki kemitraan strategis khusus dan istimewa dengan Rusia," ujar juru bicara kementerian luar negeri India Anurag Srivastava mengacu pada pembelian S-400 yang diusulkan, dikutip laman India Today, Sabtu (16/1).

"India selalu menerapkan kebijakan luar negeri yang independen. Ini juga berlaku untuk akuisisi dan pasokan pertahanan kami yang dipandu oleh kepentingan keamanan nasional kami," ujarnya menambahkan.

AS menjatuhkan sanksi kepada Turki bulan lalu karena mengakuisisi sistem pertahanan udara Rusia di bawah Undang-Undang Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA).

BACA JUGA: Utang Luar Negeri Indonesia Membengkak Ribuan Triliun Rupiah? Ini Fakta-Fakta Terbarunya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement