Sabtu 16 Jan 2021 09:39 WIB

Kemenag Dorong Distribusi ZIS untuk Bantu Korban Gempa

Penyaluran ZIS ke korban gempa sejalan dengan Keputusan Ketua Baznas 64 Tahun 2019.

Rep: Muhyiddin/ Red: Friska Yolandha
 Tim penyelamat mencari korban di antara reruntuhan bangunan yang rusak akibat gempa bumi di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021).
Foto: AP Photo/Yusuf Wahil
Tim penyelamat mencari korban di antara reruntuhan bangunan yang rusak akibat gempa bumi di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa wilayah di Indonesia saar ini tengah dilanda banjir dan gempa. Banjir terjadi di Sumedang dan beberapa Kabupaten di Kalimantan Selatan. Sedangkan gempa melanda Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat.

Karena itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mendorong agar pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa. Menurut dia, hal ini selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.

“Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain: orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” kata Kamaruddin Amin dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (16/01).

Banjir di Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa skala 6,2 skala richter di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. 

Oleh karena itu, dana ZIS diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban bencana. “Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” jelas Kamaruddin yang juga merupakan anggota BAZNAS mewakili unsur Kemenag. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement