Jumat 15 Jan 2021 22:54 WIB

Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Pejagan Pemalang Naik

Kenaikan harga mulai pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Jalan tol Kanci-Pejagan. ilustrasi
Foto: Republika/Farah Noersativa
Jalan tol Kanci-Pejagan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua ruas tol yang dimiliki PT Waskita Toll Road yakni ruas Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang akan mengalami kenaikan tarif secara serentak. Kenaikan harga mulai pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Penetapan penyesuaian tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dirilis 2020 lalu. Dengan demikian tarif ruas tol Pejagan-Pemalang mengalami kanaikan menjadi Rp1.050/km dari sebelumnya Rp1.000/km.

Baca Juga

Rincian tarifnya yakni Kanci-Pejagan dari sebelumnya Rp 29.000 menjadi Rp2 9.500. Kanci-Ciledug dari sebelumnya Rp 15.500 menjadi Rp 16.000; dan Ciledug-Pejagan dari sebelumnya Rp 13.500 menjadi Rp 14.000.

Ada pun perhitungan penyesuaian tarif di ruas tol Pejagan-Pemalang untuk golongan I (jenis kendaraan minibus, bus, SUV dan truk kecil single gardan) dengan perhitungan sebagai berikut, yakni Pejagan-Brebes Timur (20,20 km) dari sebelumnya Rp20.000 menjadi Rp21.500; Pejagan-Tegal (30,60 km) dari sebelumnya Rp30.500 menjadi Rp32.500; Pejagan-Pemalang (57,50 km) dari sebelumnya Rp57.500 menjadi Rp60.000.

"Penyesuaian tarif ini merupakan penundaan karena Kepmen tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2020 dan baru direalisasikan pada awal tahun 2021 ini," kata Direktur Utama Waskita Toll Road Herwidiakto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/1).

Ruas tol Kanci-Pejagan merupakan ruas tol yang dikelola Waskita Toll Road melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Semesta Marga Raya (SMR). Sementara ruas tol Pejagan-Pemalang dimiliki dan dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).

Direktur Utama PT Semesta Marga Raya Supriyono menjelaskan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada beberapa ruas tol di Cluster 2 (Palimanan-Kalikangkung).

Salah satu syarat dapat terpenuhinya penyesuaian tarif ini adalah dipenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pemilik konsesi agar pelayanan kepada pengguna jala tol dapat terus ditingkatkan sehingga tujuan untuk mendukung percepatan distribusi logistik dapat terwujud.

Terlebih Kanci-Pejagan sebagai salah satu ruas tol yang sering dilalui oleh jasa distribusi logistik dan sebagai gerbang lalu lintas menuju ruas tol Trans Jawa lainnya.

"Ada pun simulasi tarif yang akan segera diberlakukan khusus untuk kendaraan Golongan I di ruas tol Kanci-Pejagan ini, kenaikan tarif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan fasilitas pelayanan," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement