Sabtu 16 Jan 2021 04:09 WIB

Infografis DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman

DKPP memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.

Foto: Infografis Republika.co.id
DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1).

 
> Putusan DKPP terkait perkara pengaktifan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya. Sehingga, dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres pemberhentian Evi sebelumnya.

> Anggota DKPP Ida Budhiati mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI. Sedangkan, menurut dia, amar keempat putusan Nomor 82/G/2020/PTUN merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau noneksekutabel dan tidak menjadi bagian dari Keppres Nomor 83/P Tahun 2020.

> Sehingga, Arief Budiman dinilai DKPP tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali sebagai anggota KPU RI.

"Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu yang mencederai integritas pemilu," ujar Arief Budiman, merespons putusan DKPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement