Jumat 15 Jan 2021 19:54 WIB

Bermodal Dana Desa, Rp 1,1 Triliun PADes Lahir dari BUMDes

Mendes menyebut BUMdes berhasil sumbang PAD senilai Rp 1,1 triliun

 Sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2020 sebanyak Rp 4,2 Triliun dana desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hasilnya, BUMdes kini berhasil menyumbangkan Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga Rp1,1 Triliun. Hal tersebut diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada Peringatan 7 Tahun Undang-Undang Desa di Jakarta, Jumat (15/1).
Foto: Kemendes PDTT
Sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2020 sebanyak Rp 4,2 Triliun dana desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hasilnya, BUMdes kini berhasil menyumbangkan Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga Rp1,1 Triliun. Hal tersebut diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada Peringatan 7 Tahun Undang-Undang Desa di Jakarta, Jumat (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2020 sebanyak Rp 4,2 Triliun dana desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hasilnya, BUMdes kini berhasil menyumbangkan Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga Rp1,1 Triliun. 

Hal tersebut diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada Peringatan 7 Tahun Undang-Undang Desa di Jakarta, Jumat (15/1).“Kami mencatat Rp1,1 Triliun Pendapatan Asli Desa bersumber dari pembagian hasil keuntungan BUMDes,” ujarnya.

Untuk membangkitkan dan menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), jumlahnya mencapai Rp 4,2 triliun. Hasilnya, kami mencatat Rp. 1,1 triliun Pendapatan Asli Desa bersumber dari pembagian hasil keuntungan Bumdes.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan, saat ini baru sebanyak 51.134 desa yang mengalirkan dana desa untuk menjadi modal BUMDes. Padahal iya meyakini, bahwa pengelolaan BUMDes yang baik akan berdampak signifikan terhadap percepatan pembangunan desa. 

Selain itu, menurutnya, pengembangan BUMDes akan berkontribusi besar dalam upaya membangkitkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat desa. Di samping itu, lanjutnya, Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melegalkan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum. 

Dengan demikian, BUMDes dapat dengan leluasa dalam menjalankan usaha maupun dalam bermitra bisnis. Meski demikian ia mengingatkan, bahwa keuntungan BUMDes harus berkontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi PADes.

“Desa-desa berinisatif membentuk BUMDes dan menjadikannya sebagai andalan untuk meningkatkan PADes,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelum adanya Undang-Undang Desa hingga tahun 2014, jumlah BUMDes yang telah berdiri sebanyak 8.189 unit. Selanjutnya pada tahun 2015 berdiri sebanyak 6.274 BUMDes, 2016 sebanyak 14.132 BUMDes, tahun 2017 sebanyak 14.744 BUMDes, tahun 2018 sebanyak 5.874 BUMDes, dan pada tahun 2019 didirikan sebanyak 1.878 BUMDes.

“Bahkan, sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020 dapat didirikan 43  Bumdes. Secara keseluruhan, telah ada 51.134 BUMDes,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement