Jumat 15 Jan 2021 19:11 WIB

Forkopimda Sukabumi Terus Pantau Penerapan AKB

Semua pihak diharapkan konsisten dalam menerapkan ketentuan dalam AKB.

Rep: riga nurul iman / Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memantau penerapan AKB di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Rabu (13/1) malam lalu
Foto: dokpim kota Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memantau penerapan AKB di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Rabu (13/1) malam lalu

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Unsur Forkopimda Kota Sukabumi terus memantau penerapan adaptasi kebiasan baru (AKB) dalam rangka penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa efektif dilakukan.

Sebelumnya forkopimda Sukabumi menindaklanjuti Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19. Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. Di mana penerapannya mulai 11-25 Januari 2020.

"Forkopimda Sukabumi akan terus memantau penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan Jumat (15/1). Contohnya pada Rabu (13/1) malam unsur forkopimda secara lamgsung memantau penerapan AKB ke hotel dan cafe.

Dalam AKB bidang perdagangan disebutkan jam operasional rumah makan, cafe, dan restoran mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dan pembatasan pengujung 50 persen dari kapasitas serta penerapan prokes. Berikutnya mall atau toko jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB, pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan prokes.

Selanjutnya supermarket, minimarket dan toko sembako makanan pokok jam operasional pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan prokes. Dari pantauan di lapangan sebagian besar pelaku usaha sudah menjalankannya.

Ke depan Fahmi berharap, semua pihak konsisten dalam menerapkan ketentuan dalam AKB. Sehingga kasus Covid-19 bisa ditekan dan Sukabumu bisa pulih dari pandemi. Selain jam operasional perdagangan kata Fahmi, AKB juga mengatur terkait perjalanan. Di mana perjalanan harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam bidang Kesehatan yang terdiri dua hal yakni orang dengan beresiko tinggi tetap di rumah dan semua layanan kesehatan buka. Bidang pendidikan yakni melaksanakan pendidikan secara online.

Dalam bidang jasa yang terdiri atas tiga hal yakni pertama perkantoran jam operasional normal dengan penerapan protokol kesehatan. Selanjutnya hotel di mana pengunjung yang menginap menunjukkan hasil PCR swab atau rapid antigen yang masih berlaku sesuai ketentuan penerapan prokes.

Berikutnya perbankan jam operasional normal dengan penerapan prokes dan lokasi wisata penerapan prokes yang ketat. Dalam kegiatan sosial,seni dan budaya diterapkan pembatasan jumlah peserta dan penerapan prokes ketat.

Untuk pasar tradisional jam operasional normal menerapkan protokol kesehatan maksimal. Berikutnya area publik yakni taman area publik dan fasilitas publik milik pemerintah tutup. Terminal dan stasiun diterapkan pembatasan jam operasional, pembatasan pengunjung 70 persen dari kapsitas dan penerapan prokes.

Tempat ibadah masjid, gereja, vihara klenteng menerapkan prokes ketat. Terakhir tempat hiburan seperti karoke pub dan sejenisnya jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB dan penerapan prokes ketat dan manufaktur yakni industri penerapan prokes yang ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement