Jumat 15 Jan 2021 18:37 WIB

Polda Gorontalo akan Tindak Tegas Pemalsu Rapid Test Antigen

Pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen merupakan tindak pidana.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri  Cahyono (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Deni Okvianto, SIK, MH.
Foto: Humas Polda Gorontalo
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Deni Okvianto, SIK, MH.

REPUBLIKA.CO.ID, GOTONTALO -- Polda Gorontalo akan menindak tegas pihak yang membuat surat hasil rapid test antigen palsu. Pasalnya, sejak diberlakukannya kebijakan rapid test antigen dalam transportasi umum,  terutama transportasi udara, banyak beredar  praktik pemalsuan surat keterangan negatif virus Corona Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskirmum) Polda Gorontalo, Kombes  Pol Deni Okvianto SIK,MH. "Kami akan tindak tegas pihak  yang terbukti membuat hasil rapid tes palsu. Ada sanksi hukum bagi pelanggarnya, "kata dia dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (15/1).  

Menurut Deni, pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen merupakan tindak pidana. “Pelakunya dapat dipersangkakan Pasal 263 KUHP yang merupakan pasal pokok pemalsuan surat dengan ancaman enam  tahun penjara," ujar dia.

Apabila pelakunya seorang dokter, lanjut Deni, maka sesuai dengan Pasal 267 ayat (1) KUHP dapat terancam pidana paling lama empat tahun. Begitu juga dengan mereka yang dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu tersebut, diancam pidana yang sama sebagaimana diatur dalam pasal 267 ayat (3) KUHP.  

 

“Karena itu saya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo dan juga pihak yang memiliki kewenangan membuat surat keterangan rapid test agar mematuhi prosedur dalam pembuatannya karena ada tanggung jawab secara hukum,” tutur dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement