Jumat 15 Jan 2021 18:15 WIB

Sepekan PPKM, Belum Ada Perusahaan Langgar Prokes di Bekasi

Sebelum aturan pemerintah pusat, Pemkot Bekasi sudah lebih dulu membuat perda ATHB.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Fuji Pratiwi
Ruang perkantoran (ilustrasi). Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyatakan, sepekan pelaksanaan PPKM, belum ada perusahaan yang melanggar aturan PPKM.
Ruang perkantoran (ilustrasi). Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyatakan, sepekan pelaksanaan PPKM, belum ada perusahaan yang melanggar aturan PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerapkan aturan pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19). Dalam instruksi tersebut, salah satu yang diatur adalah membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Hone (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menerangkan, sejauh ini perusahaan di Kota Bekasi melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. "Kehadiran karyawan perusahaan tetap akan diatur seperti itu menurut perusahaan," kata Ika kepada wartawan, Jumat (15/1).

Baca Juga

Adapun, sebelum berlaku pembatasan kegiatan mulai 11 Januari 2021 kemarin, pemerintah Kota Bekasi juga telah mengeluarkan perda yang mengatur sanksi pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB). 

Namun, Ika menegaskan, meski perda sudah diundangkan, tak serta merta membuat pemda langsung menyanksi para perusahaan yang melanggar. "Kita enggak serta merta ketika perda ada langsung kita denda, kita juga menyampaikan sosialisasi atas (perda) ini," kata dia.

Dalam pembatasan kegiatan ini, enam poin yang diatur selain kebijakan bagi perusahaan mempekerjakan 75 persen karyawan dari rumah, ada pula mengenai kegiatan belajar mengajar secara daring atau online

Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas restoran menjadi hanya 25 persen saja. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sedangkan makan di tempat hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB saja.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement