Jumat 15 Jan 2021 18:03 WIB

Satpol PP Bubarkan Hajatan Bayekan di Karanganyar

Satpol PP Karanganyar bubarkan hajatan bayekan karena ada musik,

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM- Tim Satpol PP Karanganyar mulai bertindak tegas memasuki masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tim membubarkan paksa hajatan selamatan kelahiran di Dukuh Pringapus, Desa Gondang Manis Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, Rabu (13/1/2021) siang.

Pesta hajatan itu terpaksa dibubarkan karena telah melanggar aturan hajatan yang ditentukan. Yakni di lokasi ada kursi dan meja serta hiburan konser musik. "Seharusnya tamu hanya banyu mili atau datang memberi selamat ke mempelai dan pulang membawa makanan yang di sediakan empunya hajatan. Tapi kemarin ada hiburan konser musiknya," papar Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jatiwibowo.

Melihat ada pelanggaran, pihaknya langsung memberikan pemahaman dan meminta empunya hajat segera menghentikan hajatan. Kemudian tim membubarkan hajatan dengan cara memberitahu lewat pengeras suara terkait penyetopan hajatan karena melanggar aturan yang berlaku. Menanggapinya, pemilik hajatan memahami kemudian meminta protokol mempersilakan para tamu meninggalkan perhelatan. Termasuk menghentikan hiburan musik yang sedang berjalan.

“Hajatan yang kita hentikan ini telah melanggar aturan yang berlaku selama PPKM berjalan. Kita tegas dengan adanya pembubaran hajatan ini karena cluster hajatan yeng mendominasi covid 19 di Kabupaten Karanganyar. kita harus cegah dengan cara cara pembubaran hajatan ini agar tidak terulang kembali hal serupa ,” katanya. Wardoyo

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement