Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

KPU Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua

Jumat 15 Jan 2021 17:09 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra usai pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) panel 1 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa(6/8).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra usai pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) panel 1 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa(6/8).

Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua KPU RI definitif masih akan dibahas seluruh komisioner.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat menunjuk Ilham Saputra menjadi pelaksana tugas (plt) ketua melalui rapat pleno tertutup pada Jumat (15/1). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 terkait pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI.

"Memilih plt (pelaksana tugas) ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," ujar komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers daring, Jumat (15/1).

Raka melanjutkan, Plt Ketua KPU Ilham Saputra akan mengoordinasikan tindak lanjut putusan DKPP dengan menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian Arief Budiman dari jabatan ketua KPU paling lambat tujuh hari. Rapat pleno yang digelar pada Jumat pagi dihadiri enam anggota KPU RI, kecuali Viryan Aziz yang saat ini masih positif Covid-19.

Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, Arief Budiman masih menjadi anggota KPU karena DKPP hanya memberhentikannya dari jabatan ketua. Ia mengatakan, belum ada keputusan terkait upaya hukum yang akan ditempuh Arief Budiman. "Apakah Pak Arief akan menempuh jalur hukum, kami belum memutuskan apapun terkait hal itu," ujarnya.

Ilham menambahkan penunjukkan plt ini bukan menjadi ketua definitif. Sebab, seluruh komisioner KPU masih akan membahas tindak lanjut atas persoalan ini. Sedangkan, putusan DKPP harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari dan KPU sebagai institusi tetap harus berjalan.

"Ditunjuk dulu plt selama beberapa hari, nah apa tindakan kami sebagai anggota KPU untuk berikutnya, nanti akan ada sambungannya," kata Ilham.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU RI. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan.

DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan paling lama tujuh hari. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya. DKPP menilai Arief Budiman melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena mendampingi Evi mengajukan gugatan ke PTUN dan mengeluarkan surat KPU RI yang meminta Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler