Jumat 15 Jan 2021 16:22 WIB

Dua Kasus Pencabulan Anak Terjadi dalam Waktu Kurang Sebulan

Pelaku terancam hukum penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi ancaman serius di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, telah tejadi dua kasus pencabulan yang disertai kekerasan dengan korban anak di bawah umur.

Hal ini terungkap dalam ekspos kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang digelar aparat Polres Semarang, di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang. Tragisnya, salah satu tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah terhadap putri kandungnya sendiri, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.  

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menyampaikan, satu kasus pencabulan yang diungkap jajaran Polres Semarang dilakukan oleh tersangka H alias AM (44 tahun), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Ambarawa.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri LR (16) lebih dari lima kali. Bahkan tindakan tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun lalu dan selalu disertai dengan ancaman.

Belakangan, pelaku kembali leluasa melakukan aksi bejatnya, selama korban yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut harus belajar di rumah secara daring, akibat pandemi Covid-19.

Terakhir, pelaku (H) melakukan pencabulan terhadap korban LR pada 14 Desember 2020 lalu. “Namun aparat kepolisian baru menerima laporan kasus tindakan pencabulan anak ini pada 2 Januari 2021,” jelasnya.

Masih terkait dengan tindak pidana pencabulan, lanjut Kapolres, aparat kepolisian juga mengamankan MRN alias Kinjeng (21), warga lingkungan Watububan, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur.

Pria yang juga tercatat sebagai pekerja swasta tersebut, diamankan polisi atas laporan tindak pidana pencabulan dengan korban RES (17), seorang palajar yang merupakan warga di Kabupaten Demak.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, korban RES menjadi korban pencabulan dengan kekerasan Kinjeng, di sebuah ladang yang berada di wilayah Dusun Ngrawan, Desa Genting, Kecamatan Jambu.

Awalnya, korban bersama pelaku sepakat bertemu di sekitar jembatan Tuntang, Kecamatan Tuntang, untuk keperluan transaksi COD atas pembelian barang secara online, Ahad (3/1). Setelah transaksi, pelaku membujuk korban RES untuk jalan-jalan dan makan.

Namun oleh pelaku, korban dibawa ke kawasan wisata Bandungan dan dibujuk untuk melayani hubungan badan di hotel. “Karena menolak keinginan pelaku, korban kemudian dibawa ke lokasi ladang yang sepi di wilayah Dusun Ngrawan hingga terjadi pencabulan dengan kekerasan,” lanjutnya.

Kapolres juga menyampaikan, baik pelaku H maupun Kinjeng, keduanya sama-sama mengakui perbuatannya, mencabuli anak di bawah umur dengan disertai ancaman serta  kekerasan. Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukum penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun.

“Untuk penanganan terhadap korban, aparat kepolisian menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencna (DP3AKB) Kabupaten Semarang untuk memberikan pendampingan,” kata Ari Wibowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement