Jumat 15 Jan 2021 16:03 WIB

Baru Keluar Penjara, Dua Residivis Curi Motor di Kalibata

Polisi meringkus tiga pencuri sepeda motor di Kalibata, dua di antaranya residivis.

Rep: Febryan A/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (ranmor) yang melancarkan aksinya di kawasan Kalibata, Pancoran, Selasa, 5 Januari 2021. Dua pelaku diketahui residivis baru keluar dari penjara akhir Desember 2020.

"Dua tersangka adalah residivis kasus yang sama yang baru keluar akhir Desember 2020. Beberapa hari kemudian melakukan lagi (pencurian sepeda motor) dan tertangkap lagi," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma di Mapolres Jaksel, Jumat (15/1).

Dua tersangka yang residivis itu adalah pria berinisial K (31 tahun) dan SH (30). Satu pelaku lainnya dalam aksi pencurian ini adalah TM (28).

Jimmy mengatakan, K dan SH nekat kembali beraksi karena persoalan ekonomi. "Dia ini mengaku karena punya utang dan anaknya masih kecil-kecil," kata Jimmy.

Jimmy menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap setelah mereka berhasil menggasak satu sepeda motor jenis Honda Beat di sebuah rumah di kawasan Kalibata, 5 Januari pukul 02.00 WIB. Saat beraksi, ketiganya mendatangi lokasi sasaran menggunakan satu sepeda motor.

"Kemudian tersangka turun dari sepeda motor lalu merusak kunci motor menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan. Setelah berhasil para tersangka pergi meninggalkan TKP membawa sepeda motor korban," kata Jimmy.

Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel menangkap ketiganya di rumah kontrakan, Cipayung, Jakarta Timur, pada 7 Januari 2020. "Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian, yaitu dua kali di Jakarta Selatan dan satu kali di Jakarta Timur," ujar Jimmy.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, satu sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah kunci berbentuk Y, satu buah kunci letter T, satu buah magnet, dan lima buah mata kunci letter T.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement