Jumat 15 Jan 2021 14:26 WIB

Insentif Pajak Penghasilan Diperpanjang Hingga Juni 2021

Terdapat empat fasilitas pajak penghasilan yang diperpanjang.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Foto: Antara/Moch Asim
Petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang fasilitas pajak penghasilan untuk anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah dalam memerangi wabah Covid-19.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah memberikan insentif untuk mereka yang membantu penanganan pandemi melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta.

Baca Juga

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143 Tahun 2020, pemerintah memperpanjang fasilitas hingga 31 Desember 2020. Kemudian, melalui PMK 239/2020 yang diundangkan pada akhir Desember, insentif PPh berlaku hingga Juni 2021.

"Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020… berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Pasal 11 PMK 239/2020.

Terdapat empat fasilitas PPh yang diperpanjang. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Dalam PP 29/2020, tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan diberikan kepada Wajib Pajak (WP) tertentu. Mereka adalah WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement