Jemaah melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Al Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (15/1). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 50 persen guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jemaah melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Al Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (15/1).
Pemerintah Kota Bandung memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 50 persen guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.