Jumat 15 Jan 2021 14:17 WIB

Advokat Publik Gugat Raffi Ahmad Langgar Prokes ke PN Depok

Hakim diminta menghukum Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari setelah vaksin kedua.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Selebritas Raffi Ahmad mengacungkan jempol saat berpose dengan Presiden Joko Widodo usai disuntik vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1).
Foto: Instagram
Selebritas Raffi Ahmad mengacungkan jempol saat berpose dengan Presiden Joko Widodo usai disuntik vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap artis Raffi Ahmad karena telah melanggar protokol kesehatan (prokes) usai menjalani vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/1) pagi WIB.

Malamnya, Raffi hadir di acara pesta bersama istrinya Nagita Slavina dan beberapa selebgram, termasuk Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama di rumah Ricardo Gelael di Jaksel. David Tobing mengaku, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.

David menggugat melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu. Menurut dia, dipilihnya Raffi dalam vaksinasi perdana diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam menerapkan prokes.

Ternyata, beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan. David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli penanggulangan Covid-19.

Menurut David, langkah itu untuk mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah pusat. Dia menyayangkan, seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya.

"Tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi, Gubernur (DKI Anies Baswedan) sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," kata David dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (15/1).

David menilai, tindakan Raffi yang melanggar prokes dapat berdampak signifikan karena punya banyak pengikut dan fan karena nantinya dianggap boleh melanggar prokes usai vaksinasi. "Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," ujarnya.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement