Jumat 15 Jan 2021 11:48 WIB

Pemprov Jatim: Kawasan Industri Bisa Tematik Sesuai Potensi

Pemda setempat sangat antusias untuk membangun kawasan industri.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fuji Pratiwi
  Suasana salah satu kawasan industri di Jawa Timur (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempercepat pembangunan tiga kawasan industri di Nganjuk, Ngawi, dan Madiun.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Suasana salah satu kawasan industri di Jawa Timur (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempercepat pembangunan tiga kawasan industri di Nganjuk, Ngawi, dan Madiun.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong percepatan pembangunan tiga kawasan Industri baru di Nganjuk, Ngawi, dan Madiun. Kawasan industri bisa dibuat tematik sesuai potensi daerah masing-masing.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan mengatakan, kawasan industri di tiga kabupaten tersebut bisa bersifat tematik. "Karena setiap kabupaten ini memiliki potensinya masing-masing, seperti kawasan industri 4.0, agro, teknologi, dan kawasan industri halal," ujar Drajat di Surabaya, Jumat (15/1).

Baca Juga

Kawasan industri yang terletak di Kabupaten Ngawi nantinya akan berlokasi di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Pitu, Widodaren, Karangjati, Kasreman, dan Kedunggalar. Luas keseluruhan mencapai 1.460 hektare.

"Namun, hingga kini konsentrasi di rencana pembangunan kawasan industri tersebut dilakukan di Kecamatan Widodaren dan Karanganyar," kata Drajat.

Sementara itu, untuk kawasan industri Nganjuk (KING) akan berlokasi di Kecamatan Rejoso, Nganjuk, Sukomoro, Lengkong, dan Jatikalen, dengan luas mencapai 2.091 hektare. Selanjutnya untuk kawasan industri Madiun akan berlokasi di Kecamatan Geger, Dolopo, Wungu, Wonosari, dan Balerejo dengan luas mencapai 64,83 hektare.

Drajat mengaku, tiga kabupaten ini telah terkoneksi dengan jalan tol guna memperlancar proses distribusi. 

Tiga kawasan industri baru tersebut merupakan bagian dari sinergi dan percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement