Jumat 15 Jan 2021 08:22 WIB

Benarkah Ulama Aceh Haramkan Vaksin Covid-19?

MPU Aceh mengatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah jelas kehalalannya

Rep: Antara/ Red: Elba Damhuri
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac ke tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Hasan Sadikin, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (14/1). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan mengikuti program vaksinasi Covid-19 perdana tahap awal yang berlagsung dari Januari hingga Februari 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac ke tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Hasan Sadikin, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (14/1). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan mengikuti program vaksinasi Covid-19 perdana tahap awal yang berlagsung dari Januari hingga Februari 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Masyarakat Aceh menolak vaksin Covid-19 karena ulama Aceh mengharamkannya, demikian unggahan yang muncul di Facebook pada 10 Januari 2021.

Akun pengunggah pesan itu menyebarkan tangkapan layar yang bersumber dari percakapan di aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut menyebutkan rakyat Aceh menolak vaksin karena ulama Aceh menyebut vaksin banyak mudaratnya dan haram.

"Rakyat Aceh menolak vaksin covid19 karena banyak mudharatnya dan syari'atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan pemerintah RI. Bila ngoto pemerintah pusat memaksakan kehendak, rakyat Aceh siap perang..!!" demikian isi pesan tersebut. 

Lalu benarkah demikian terdapat ulama Aceh yang menolak vaksin Covid-19?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement