Jumat 15 Jan 2021 05:17 WIB

MUI Protes Kremasi Jenazah Muslim Korban Covid-19

Kremasi jenazah Muslim korban covid-19 diprotes MUI.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
MUI Protes Kremasi Jenazah Muslim Korban Covid-19  . Foto: Logo MUI
MUI Protes Kremasi Jenazah Muslim Korban Covid-19 . Foto: Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bunyan Saptomo menyampaikan protes terkait aturan kremasi jenazah seluruh warga Srilanka korban Covid-19, termasuk warga muslim. Karena, menurut dia, aturan tersebut bertentangan dengan keyakinan agama Islam dan hukum HAM internasional.

"Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya," ujar Bunyan dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (14/1).

Baca Juga

Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya. Menurut dia, setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini.

"Namun, semua negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim," ucapnya.

 

Menurut Bunyan, MUI harus melaksanakan perannya sebagai himayatul ummah (melindungi Umat). Karena itu, MUI menyampaikan protes kepada Pemerintah Srilanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan HAM kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.

Bunyan menjelaskan, pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban covid-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga negara. MUI juga telah menerbitkan fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid-19  ini.

"MUI mendesak agar pemerintah Srilanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut  dan mengganti peraturan yang menghormati  hak kelompok agama minoritas, termasuk muslim," kata Bunyan.

Dia menambahkan, Komisi Bidang HLNKI MUI juga mendesak kepada Pemerintah Srilanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim. "MUI meminta pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri untuk melanjutkan protes MUI yang  mewakili  concern Umat Islam seluruh Indonesia ini kepada pemerintah Srilanka," jelasnya.

BACA JUGA: Seorang Pria Dihukum Mati di Suriah Karena Beragama Kristen? Cek Faktanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement