Jumat 15 Jan 2021 00:43 WIB

DPR: Pemecatan Ketua KPU Jadi Evaluasi Penyelenggara Pemilu

Wakil Ketua DPR meminta jangan ada spekulasi soal pemberhentian Ketua KPU

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) meminta agar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi bahan evaluasi ke depan. Agar pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang semakin baik dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) meminta agar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi bahan evaluasi ke depan. Agar pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang semakin baik dan meningkatkan kualitas demokrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta agar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi bahan evaluasi ke depan. Agar pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang semakin baik dan meningkatkan kualitas demokrasi.

"Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU Pusat. Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya," ujar Azis lewat keterangannya, Kamis (14/1).

Baca Juga

Ia meminta semua pihat tak berspekulasi dulu perihal putusan DKPP yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. DPR, kata Azis, akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan dan putusannya terlebih dahulu.

"Kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan. Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat, terlebih baru saja melaksanakan Pilkada serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi," ujar Azis.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan secara daring.

Anggota DKPP Ida Budhiati mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI. Sedangkan, menurut dia, amar keempat putusan Nomor 82/G/2020/PTUN merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau noneksekutabel dan tidak menjadi bagian dari Keppres Nomor 83/P Tahun 2020.

Sehingga, kata Ida, Arief Budiman tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali sebagai anggota KPU RI."Karena menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317 dan seterusnya," kata Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement