Jumat 15 Jan 2021 00:15 WIB

Tiga Tahun Cabuli Anak Tiri, Pelaku: Saya Awalnya Bercanda

Pelaku asal Jelambar yang cabuli anak tiri kemungkinan dikenai sanksi kebiri

Ilustrasi Pencabulan. Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap pria berinisial RDP (40 tahun) karena mencabuli anak perempuan tirinya, ASK (11 tahun), sejak 2018 silam. Meski sudah melakukan perbuatan bejat itu hingga lima kali, RDP masih saja beralasan bahwa dirinya khilaf.
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan. Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap pria berinisial RDP (40 tahun) karena mencabuli anak perempuan tirinya, ASK (11 tahun), sejak 2018 silam. Meski sudah melakukan perbuatan bejat itu hingga lima kali, RDP masih saja beralasan bahwa dirinya khilaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap pria berinisial RDP (40 tahun) karena mencabuli anak perempuan tirinya, ASK (11 tahun), sejak 2018 silam. Meski sudah melakukan perbuatan bejat itu hingga lima kali, RDP masih saja beralasan bahwa dirinya khilaf. 

RDP menyebut hal itu ketika dihadirkan saat rilis kasusnya di Mapolres Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (14/1). Ia ketika itu ditanyai oleh Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo terkait alasannya mencabuli anak tirinya.

"Kenapa kamu melakukan hal itu (mencabuli anak sendiri)?" kata Ary. RDP ,yang sudah menggunakan baju tahanan warna oranye dan tangan diborgol, hanya memberikan jawaban singkat. 

"Awalnya saya bercanda, Pak. Lalu saya khilaf," kata RDP dengan kepala tertunduk. 

Ketika ditanyai apakah dirinya tak menyayangi anak tirinya itu, RDP hanya diam seribu bahasa. Ia pun terus diam dan menunduk hingga akhirnya digelandang kembali ke ruang tahanan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement