Kamis 14 Jan 2021 16:19 WIB

Kadin Usul Pemerintah Beri Akses Vaksin Mandiri Bagi Swasta

Swasta siap mendistribusikan vaksin yang sudah mendapatkan izin BPOM.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. Kadin mengusukan pemerintah memberi akses vaksinasi mandiri kepada swasta.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. Kadin mengusukan pemerintah memberi akses vaksinasi mandiri kepada swasta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan akses vaksin mandiri bagi swasta. Tujuannya mendorong percepatan vaksinasi secara nasional.

Baca Juga

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, swasta ingin ikut berpartisipasi menyukseskan dan mempercepat pelaksanaan program vaksinasi ke masyarakat Indonesia. Mengingat distribusi vaksin mencapai 400 juta ke seluruh Indonesia dengan target jangka waktu kurang dari satu tahun.

"Dibukanya akses vaksinasi mandiri akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan biaya vaksinasi," kata Rosan melalui keterangan resmi, Kamis (14/1).

Menurutnya, vaksinasi mandiri swasta bisa diperuntukkan bagi kalangan dunia usaha, karyawan atau pekerja, dan keluarga karyawan.

"Apabila aksesnya dibuka, swasta siap mendistribusikan vaksin yang ada dalam daftar Kementerian Kesehatan yang sudah mendapatkan izin dari BPOM kepada masyarakat. Hal itu sesuai peraturan yang ada," ungkap Rosan. 

Dia mengatakan, kerja sama pengadaan vaksin dengan swasta tidak hanya bisa mengurangi biaya. Namun dapat pula mempercepat akses dan pendistribusian. 

Kadin Indonesia, lanjutnya, mengapresiasi vaksinasi Covid-19 perdana yang dilakukan pemerintah pada Rabu (13/1). Vaksinasi tersebut diharapkan membawa pemulihan ekonomi dan dunia usaha di masa mendatang.

"Kita tentunya menyambut baik dan sangat mengapresiasi pemerintah. Memang inilah yang kita butuhkan ke depannya agar sektor kesehatan dan ekonomi yang terdampak bisa terkendali dan tumbuh pada 2021," kata Rosan. 

Seperti diketahui, vaksinasi ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat. Hasil evaluasi BPOM menunjukkan, Sinovac memiliki  efikasi sebesar 65,3 persen, lebih tinggi dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 50 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement