Kamis 14 Jan 2021 17:30 WIB

Plt Dirjen Haji: Minat Haji Usia di Bawah 20 Tahun Rendah

Minat haji usia di bawah 20 tahun dinilai Dirjen Haji rendah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Plt Dirjen Haji: Minat Haji Usia di Bawah 20 Tahun Rendah. Foto: Plt Dirjen PIHU Kemenag Oman Fathurahman.
Foto: Republika/M Hafil
Plt Dirjen Haji: Minat Haji Usia di Bawah 20 Tahun Rendah. Foto: Plt Dirjen PIHU Kemenag Oman Fathurahman.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Minat ibadah haji Muslim Indonesia setiap tahunnya terus mengalami pertumbuhan. Salah satu pembuktiannya, didasarkan pada panjangnya masa antre, yang mencapai rata-rata nasional 21 tahun.

Meski demikian, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Oman Fathurahman, menyebut minat ibadah haji bagi usia di bawah 20 tahun masih sangat rendah.

Baca Juga

"Pendaftar di bawah usia 20 tahun masih sangat rendah. Tapi di usia lainnya, 40 sampai 60 tahun, sangat tinggi," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (14/1).

Perihal pendaftaran ini, Oman juga mengingatkan agar situasinya harus tetap terkendali. Pengendalian diperlukan kaitannya dengan panjangnya masa tunggu, mengingat jumlah kuota cenderung konstan tiap tahunnya.

Oman Fathurrahman lantas menyebut pihaknya selalu mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini ia sampaikan mengomentari program haji muda yang dimiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"BPKH tentu memiliki pertimbangan terkait tugas dan fungsinya untuk mengelola keuangan haji," lanjutnya.

Di tahun 2021 ini, BPKH mengembangkan program haji mudanya ke dalam tiga segmen utama. Segmen yang dimaksud, yaitu haji usia dini bagi anak-anak mulai usia 6 tahun ke atas, haji muda bagi generasi mulai tingkat SMA, serta eksekutif yang berusia mulai dari 40an tahun.

Untuk batas usia pendaftaran haji, Plt Dirjen PHU ini mengingatkan tentang adanya aturan yang berlaku. Dalam PMA No 13 tahun 2018 disebutkan, dari tiga persyaratan yang ada, salah satunya adalah beragama Islam dan usia minimal 12 tahun.

"Sampai saat ini, persyaratan pendaftaran calon jamaah haji diatur dalam PMA no 13 2018, yang salah satu di antaranya menyebut batasan paling rendah usia pendaftar haji adalah 12 tahun pada saat mendaftar," kata dia.

Pembahasan perihal segmen haji muda BPKH ini disampaikan dalam kegiatan media briefing virtual yang digelar Rabu (13/1) kemarin. Dalam acara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH (BP BPKH), Iskandar Zulkarnain, menyebut program Haji Muda BPKH bertransformasi dengan beberapa dasar.

"Haji muda akan bertransformasi pada tiga segmen. Salah satu faktor transformasi yakni hasil Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pendaftaran haji usia dini," kata dia saat itu.

Selanjutnya, hasil Munas MUI juga membahas perihal fatwa pembayaran setoran awal haji dengan utang atau pembiayaan, serta fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Terakhir, faktor yang juga memengaruhi adalah rekomendasi hasil rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR/RI, yang menyebut pendaftar haji diubah menjadi usia enam tahun, yang awalnya 12 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement