Kamis 14 Jan 2021 15:32 WIB

Ancaman Bagi Penolak Vaksin Bentuk Pelanggaran HAM

Pemerintah diminta tidak menakut-nakuti masyarakat yang enggan divaksin.

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac ke vokalis band Noah Ariel di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA), Jalan Raya Kopo, Kota Bandung, Kamis (14/1). Vokalis band Noah Ariel dan Penulis buku sekaligus youtuber Risa Saraswati menjadi perwakilan key opinion leader kesehatan daerah untuk disuntik vaksin Covid-19 Sinovac. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac ke vokalis band Noah Ariel di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA), Jalan Raya Kopo, Kota Bandung, Kamis (14/1). Vokalis band Noah Ariel dan Penulis buku sekaligus youtuber Risa Saraswati menjadi perwakilan key opinion leader kesehatan daerah untuk disuntik vaksin Covid-19 Sinovac. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Febrianto Adi Saputro, Antara

Denda bagi penolak vaksin Covid-19 menjadi isu yang meresahkan sebagian masyarakat. Pasalnya setiap individu memiliki kemerdekaan atas dirinya sendiri untuk memilih apakah ia bersedia divaksin atau tidak.

Baca Juga

Amnesty Internasional Indonesia merupakan salah satu pihak yang menentang keras bentuk pemaksaan pemerintah dalam program vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat. Peneliti Amnesty Indonesia, Ari Pramuditya, menegaskan, tak boleh ada ancaman pidana bagi warga negara yang menolak untuk divaksin.

Amnesty menegaskan pemenjaraan terhadap warga yang menolak divaksin merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan penentangan terhadap hak. “Amnesty menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara terhadap orang-orang yang menolak vaksinasi,” kata Ari dalam pernyataan resmi Amnesty Indonesia, yang diterima Republika, Kamis (14/1).

Kata Ari, sejatinya pemerintah harus menjamin hak kepada setiap warga negara untuk memberikan persetujan tanpa paksaan sebelum melakukan vaksinasi.

“Pemerintah wajib mengupayakan proses vaksinasi dilakukan dengan cara yang sukarela. Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman pidana dan pemenjaraan, atau denda, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” kata Ari.

Amnesty, dikatakan Ari, memaklumi, pun mendukung penuh usaha-usaha pemerintah dalam melakukan vaksinasi untuk memutus pemaparan virus corona. Namun, pemerintah perlu membuat terobosan yang lebih manusiawi dan sesuai aturan main hukum internasional yang mengharamkan adanya bentuk pemaksaan.

Amnesty menyarankan, agar vaksinasi dilakukan dengan media persyaratan sebagai salah satu bentuk pendekatan penerimaan vaksin. Seperti, kata Ari, dengan menjadikan vaksinasi sebagai syarat peserta pendidikan, atau izin melintas.

Alih-alih menakuti masyarakat yang menolak vaksinasi dengan ancaman pidana, dan penjara, atau denda. Pemerintah, pun dikatakan Ari, wajib memberikan informasi yang transparan soal vaksinasi. Termasuk penjelasan soal manfaat serta dampaknya kepada penerima vaksin.

Sehingga, program vaksinasi yang dilakukan, membuat masyarakat percaya diri untuk menerima vaksin.  Pernyataan Amnesty Indonesia ini, sebetulnya menyikapi respons pemerintah atas penolakan masyarakat, dan sejumlah kalangan atas program penerimaan vaksinasi Covid-19.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, dalam satu kesempatan, pernah mengatakan masyarakat yang menolak vaksin berpotensi dapat dipidana. Ia mengacu pada pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal tersebut, sebetulnya penguat untuk menjalankan pasal 9 UU Kekerantinaan Kesehatan.

Dalam sangkaan tersebut dikatakan, ancaman pidana selama satu tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi siapapun yang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi kritikan terkait gaya komunikasi pemerintah yang terkesan mengancam rakyat terkait vaksinasi. Budi memastikan pemerintah akan menggunakan cara-cara merangkul untuk meyakinkan masyarakat agar mau divaksin.

"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sangat sifatnya mengancam dan kita sudah dibicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali lebih sifatnya merangkul," kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (14/1).

Budi menambahkan, pemerintah juga akan mengupayakan cara persuasif untuk meyakinkan masyarkat agar mau divaksin. Menurutnya dengan cara demikian maka diharapkan masyarakat mau ikut program vaksinasi Covid-19.

"Saya rasa itu bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk mengajak rakyat untuk ikut program vaksinasi ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement