Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Kamis 14 Jan 2021 15:20 WIB

Red: Gita Amanda

Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur (Jatim), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia seberat 6,045 kilogram (kg).

Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur (Jatim), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia seberat 6,045 kilogram (kg).

Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pelaku mengelabui petugas dengan memasukan sabu ke dalam lampu LED dan kipas angin

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur (Jatim), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia seberat 6,045 kilogram (kg). Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto, di Mapolresta Sidoarjo, Kamis mengatakan narkoba itu dibawa kurir dalam barang bawaannya di pesawat.

"Ada dua orang yang berhasil ditangkap dalam kasus ini yaitu CH dan dan RL," ujarnya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.Ia mengatakan, tidak hanya narkoba jenis sabu-sabu saja yang berhasil diungkap dalam kasus ini, karena dari tangan dua orang pelaku tersebut petugas juga berhasil menyita pil ekstasi.

Baca Juga

Modus yang digunakan oleh dua orang pelaku itu mencoba mengelabui petugas dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam lampu LED dan juga di dalam mesin kipas angin. Ia menjelaskan, narkoba sabu-sabu dan ekstasi itu diselundupkan dua orang warga negara Indonesia melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional T-2 Juanda.

Budi mengatakan situasi pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir 1 tahun tidak menjadi hambatan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal. Terutama terhadap upaya-upaya pelanggaran hukum yang salah satunya penyelundupan narkoba.

Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. "Terhadap dua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan keterangan dari pelaku. "Keterangan pelaku narkoba itu akan dikirimkan ke Madura," ujarnya.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler