Kamis 14 Jan 2021 13:37 WIB

DKI Temukan 5.114 Pelanggar Masker Selama Tiga Hari PPKM

DKI juga menindak puluhan restoran hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang warga menggunakan masker saat berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (14/10). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penggunaan masker oleh masyarakat Jakarta baru mencapai 70 persen dan harus ditingkatkan kembali menjadi 85 persen untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang warga menggunakan masker saat berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (14/10). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penggunaan masker oleh masyarakat Jakarta baru mencapai 70 persen dan harus ditingkatkan kembali menjadi 85 persen untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebut ada 5.114 orang dikenakan sanksi lantaran melanggar aturan penggunaan masker selama tiga hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Total sanksi denda yang dikumpulkan sejak 11-13 Januari 2021 dari pelanggaran itu sebanyak Rp 17.350.000.

"Terdapat pelanggaran penggunaan masker sebanyak 5.114 orang dan 107 di antaranya membayar denda administrasi," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1).

Arifin mengungkapkan, dalam periode yang sama, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap 66 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri di Ibu Kota. Enam di antaranya ditutup sementara selama 3x24 jam, sedangkan sisanya diberikan teguran tertulis.

Selain itu, sambung dia, Satpol PP juga menindak 48 restoran, tempat makan maupun kafe yang melanggar protokol kesehatan. Tiga di antaranya diberikan sanksi penutupan sementara.

"Terdapat 45 restoran, tempat makan atau kafe dilakukan pembubaran dan teguran tertulis," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.

Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement