Kamis 14 Jan 2021 11:19 WIB

Legislator: Guru Honorer Harus Diperhatian Pemerintah

Komisi X DPR menyatakan dukungannya terhadap aspirasi tenaga honorer.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi X DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi X DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira menyatakan dukungannya terhadap tuntutan perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia tiga puluh lima tahun ke atas (GTHNK 35+), Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), serta PP Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI). Mereka menuntut pemerintah meninjau kembali kebijakan seleksi PPPK pada 2021.

Andreas menekankan, tenaga honorer harus menjadi perhatian pemerintah. Selain masalah kesejahteraan, Andreas juga mengungkapkan bahwa terdapat masalah diskriminasi yang terjadi akibat adanya pembedaan PNS dan bon-PNS di kalangan tenaga pendidik.

"Berharap kedepannya tenaga honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tenaga pendidikan yang bersatus PNS karena hal tersebut hanya menambah beban psikologis serta menghambat produktivitas bagi tenaga pendidik," kata Andreas di Jakarta, Rabu (13/1).

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga menyayangkan, fakta adanya kesenjangan pendapatan dan diskriminasi bagi tenaga pendidik non-PNS. Padahal, menurut dia, tenaga pendidik non-PNS juga memliki beban kerja yang relatif sama dengan PNS di lingkungan pendidikan.   

Kemudian Andreas juga menilai bahwa tenaga Non-PNS telah memiliki kematangan baik secara emosional, psikologis, dan pemahaman pedagogis yang sudah teruji. "Berharap tahun 2021 menjadi titik balik perjuangan tenaga honorer di bidang kependidikan yang berusia diatas 35 tahun di seluruh Indonesia agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes," ujarnya.

Dalam rapat tersebut seluruh fraksi di Komisi X DPR menyatakan dukungannya terhadap aspirasi tenaga honorer di bidang pendidikan. Komisi X DOR juga akan meneruskannya kepada kementerian dan instansi pemerintahan terkait seperti Kemendikbud, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenag, BKN, serta Kemenkeu.

"Komisi X DPR RI juga mendukung diterbitkannya Keppres untuk pengangkatan guru dan tenaga kependidikan yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS," tutur Andreas

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement