JAKARTA — Guru honorer berusia di atas 35 tahun yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK35+) menilai perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tak adil. Mereka berharap bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil melalui keputusan presiden. Ketua GTKHNK35+ Sumatra Selatan Yenni Marantika menegaskan,...
Berita Lainnya