Rabu 13 Jan 2021 21:43 WIB

Tiga Nilai Dasar Fiqih Difabel (2)

Muhammadiyah menyusun tiga dasar fiqih difabel.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Tiga Nilai Dasar Fiqih Difabel (2). Foto: disabilitas (ilustrasi)
Foto: www.langitperempuan.com
Tiga Nilai Dasar Fiqih Difabel (2). Foto: disabilitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedua, nilai keadilan yang meniscayakan bahwa semua manusia di hadapan Allah pada hakikatnya sama. Dalam konteks difabel, nilai keadilan berarti setiap orang harus menerima bahwa keterbatasan fisik sebagai bagian dari keragaman manusia secara umum, dan sama sekali bukan hukuman Tuhan, jelas Ali.

Menurut Ali, pada dasarnya yang membedakan manusia di hadapan Allah, bukanlah kesempurnaan fisik, melainkan keunggulan spiritual, amal ibadah dan perbuatan-perbuatan terpuji lainnya. Dalam Islam, kesempurnaan fisik bukanlah menjadi hal yang prioritas dalam hal pengabdian diri kepada Allah, melainkan kebersihan hati dan kekuatan iman kepada-Nya. Di dalam Alquran sendiri lebih menekankan pengembangan karakter dan amal saleh, daripada melihat persoalan fisik seseorang.

Baca Juga

"Dengan demikian, nilai dasar keadilan memberikan sinyal positif bahwa kondisi difabel tidak serta-merta terhapus statusnya sebagai subjek hukum (mukallaf) hanya karena keterbatasan fisik, sensorik, mental, maupun intelektual sebagaimana yang tersirat di dalam QS. Al-Nur ayat 61. “Ini mendorong agar mereka tetap bisa menjalankan ibadah dan ketataan-ketataan kepada Allah, adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuannya,” ungkap Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement